News

17 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ampana Terima Remisi Khusus Natal 2022

×

17 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ampana Terima Remisi Khusus Natal 2022

Sebarkan artikel ini
Kalapas Ampana Didampingi Kasi Binadik Saat Menyerahkan Remisi Khusus Natal Kepada WBP Lapas Ampana.

TOUNA – Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana menerima remisi khusus pada perayaan Natal tahun 2022. Acara pemberian remisi tersebut, dilaksanakan di Gereja Lapas Kelas IIB Ampana pada Minggu, 25 Desember 2022 bertepatan dengan Natal 2022.

Dari 17 orang itu, tidak ada yang langsung keluar, melainkan mendapatkan pengurangan masa kurungan. Dengan rincian yang mendapatkan remisi 15 hari satu orang, remisi 1 bulan 8 orang, remisi 1 bulan 15 hari 7 orang, dan remisi 2 bulan 1 orang.

Kalapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur , SH, MH mengatakan, remisi khusus Natal tersebut terbit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 dan Nomor PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022.

“Masing-masing mendapatkan remisi sesuai hukuman dan perilaku baik di Lapas Ampana, dan syarat utamanya beragama Kristen,” kata Mansur Yunus Gafur kepada media ini diruangannya, Senin (26/12/2022).

Lanjut kata Kalapas, ke-17 WBP yang mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan  yang dijabarkan pada Pasal 10 ayat (1) yaitu selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,  bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi yang didapatkan ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas. Tidak hanya sampai disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” ujarnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *